Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.
Khutbah Pertama
الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا
وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Amma ba’du:
Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah …
Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian.
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Ingatlah faedah bersyukur,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
“Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)
Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban,
إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ
“Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if)
Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.
Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …
Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat.
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .
Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”)
Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban.
Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya.
Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban?
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966)
Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah:
- Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah.
- Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
- Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama).
- Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama.
- Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah.
- Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban.
- Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri.
- Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.
Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”
Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup.
Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati.
Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ..
Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)
Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.
Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil?
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya.
Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
Amma ba’du
Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …
Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali?
Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini.
Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.
Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Saran kami untuk masalah kulit qurban:
1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri.
2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing.
Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita.
Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017)
@ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Naskah Khutbah Jumat, silakan download:
Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah
—
Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com